Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

KPK Sita Rumah Dibeli Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dari Grace Tahir

×

KPK Sita Rumah Dibeli Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dari Grace Tahir

Sebarkan artikel ini
IMG 20230513 WA0004
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

“Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca Koran

Meski demikian Ali tidak menjelaskan di mana lokasi rumah tersebut maupun nilainya. Ali hanya menerangkan Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.

Transaksi jual beli properti tersebut juga yang membuat Grace Tahir diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.

Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.

Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pegawai Kementan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Iklan
Iklan