Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kurangi Kerusakan Jalan, Dishubkar Katingan Aktifkan Pos Perhubungan

×

Kurangi Kerusakan Jalan, Dishubkar Katingan Aktifkan Pos Perhubungan

Sebarkan artikel ini
15 katingan
Kadishubkar Katingan, Roby. (kp/isnaeni)

Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkar) Kabupaten Katingan, terus berupaya melakukan hal- hal terbaik guna mengurangi kerusakan jalan Kabupaten karena angkutan lebihi kapasitas 8 ton.

“Kita juga aktifkan kembali pengujian KIR Kendaraan Bermotor di Jalan Tjilik Riwut di Kereng Pangi, sebut Kadishubkar Katingan Roby kepada KP, Selasa (9/5/2023) di Kasongan.

Baca Koran

Disebutkannya, pengujian KIR kendaraan bermotor akan aktif seterusnya guna pengurusan KIR, selain itu pihaknya juga prihatin dengan kondisi angkutan baik kayu maupun angkutan perkebunan kelapa sawit melewati jalan Kabupaten melebihi kapasitan 8 ton.

“Kita sangat sedih, karena hal ini yang menyebabkan kendaraan angkutan melebihi 8 ton membuat jalan Kabupaten Katingan selalu rusak berat, ” ucap Kepala Dishubkar Katingan, Roby.

Disisi lain, dana Pemkab Katingan melalui instansi terkait seperti PUPR, hanya meningkatkan perbaikkan jalan saja, sedangkan perluasan dan peningkatan serta pembangunan jalan juga perlu dilakukan, ” bagaimana kita mau membangun jalan kalau hanya terus memperbaiki jalan rusak terus bertambah, akibat angkutan sawit dan kayu lebihi kapasitas, ” ungkapnya.

Tentunya, dengan mengaktifkan kembali pos perhubungan di ruas jalan Kabupaten Katingan seperti di Pos Perhubungan Tehang, akan membantu mengurangi kerusakan jalan di Katingan, ” masyarakat pengusaha dihimbau menyelamatkan aset jalan dengan mengatur angkutan lalulitas, ” bebernya.

Diakuinya, Pemkab Katingan dan Intansi terkait tak melarang masyarakat mengunakan jalan Kabupaten Katingan, dengan mengangkut hasio kebun seperti sawit dan kayu, ” akan tetapi, agar setiap pengusaha perkebunan dan perkayuan segera mengikuti aturan tak lebihi 8 Ton angkutan sesuai kapasitas jalan agar tak cepat rusak dan menjadi masalah bagi kepentingan masyarakat Katingan, ” tegansya.

Tambahnya, pihak Dishubkar Katingan akan melibatkan pihak kepolisian, dan Satpol-PP serta intansi terkait, secara bergiliran menjaga dan memantau serta menindak angkutan baik kayu maupun sawit lebihi 8 ton di pos Perhubungan Katingan setiap saat. (Isn/K-10)

Baca Juga :  Keluarga Besar Dishut Kalteng Jalan Sehat Bersama
Iklan
Iklan