Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkar) Kabupaten Katingan, terus berupaya melakukan hal- hal terbaik guna mengurangi kerusakan jalan Kabupaten karena angkutan lebihi kapasitas 8 ton.
“Kita juga aktifkan kembali pengujian KIR Kendaraan Bermotor di Jalan Tjilik Riwut di Kereng Pangi, sebut Kadishubkar Katingan Roby kepada KP, Selasa (9/5/2023) di Kasongan.
Disebutkannya, pengujian KIR kendaraan bermotor akan aktif seterusnya guna pengurusan KIR, selain itu pihaknya juga prihatin dengan kondisi angkutan baik kayu maupun angkutan perkebunan kelapa sawit melewati jalan Kabupaten melebihi kapasitan 8 ton.
“Kita sangat sedih, karena hal ini yang menyebabkan kendaraan angkutan melebihi 8 ton membuat jalan Kabupaten Katingan selalu rusak berat, ” ucap Kepala Dishubkar Katingan, Roby.
Disisi lain, dana Pemkab Katingan melalui instansi terkait seperti PUPR, hanya meningkatkan perbaikkan jalan saja, sedangkan perluasan dan peningkatan serta pembangunan jalan juga perlu dilakukan, ” bagaimana kita mau membangun jalan kalau hanya terus memperbaiki jalan rusak terus bertambah, akibat angkutan sawit dan kayu lebihi kapasitas, ” ungkapnya.
Tentunya, dengan mengaktifkan kembali pos perhubungan di ruas jalan Kabupaten Katingan seperti di Pos Perhubungan Tehang, akan membantu mengurangi kerusakan jalan di Katingan, ” masyarakat pengusaha dihimbau menyelamatkan aset jalan dengan mengatur angkutan lalulitas, ” bebernya.
Diakuinya, Pemkab Katingan dan Intansi terkait tak melarang masyarakat mengunakan jalan Kabupaten Katingan, dengan mengangkut hasio kebun seperti sawit dan kayu, ” akan tetapi, agar setiap pengusaha perkebunan dan perkayuan segera mengikuti aturan tak lebihi 8 Ton angkutan sesuai kapasitas jalan agar tak cepat rusak dan menjadi masalah bagi kepentingan masyarakat Katingan, ” tegansya.
Tambahnya, pihak Dishubkar Katingan akan melibatkan pihak kepolisian, dan Satpol-PP serta intansi terkait, secara bergiliran menjaga dan memantau serta menindak angkutan baik kayu maupun sawit lebihi 8 ton di pos Perhubungan Katingan setiap saat. (Isn/K-10)