Kusairi Diganjar 2 Tahun Penjara

BANJARMASIN, KP – Mantan bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola Amad Kusairi yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan uang PNPM diganjar 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada sidang lanjutan, Selasa (30/5) sore.

“Terdakwa juga dibebani denda Rp 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliarta.

Tidak hanya itu, Ahmad Kusairi juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 129.996.896.

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Kusairi duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan uang PNPM dengan cara menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.

Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 miliar dan untuk terdakwa Akhmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.

Berita Lainnya
1 dari 2,851

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian (LHKP) Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

Terdakwa Ahmad Kusairi yang saat itu hadir secara virtual langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Saya menerima yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika Prima Wijaya Rosadi menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

“Kami akan konsultasikan ke pimpinan terlebih dahulu, jadi kami masih pikir-pikir yang mulia,” katanya.

Sebelumnya, saat sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut dengan penjara 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsdiari 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 129.996.896.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 3 tahun penjara. Dalam tuntutan ini JPU mematok Pasal 2 sementara majelis berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 2. (hid/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya