Banjarmasin, KP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) yang melaksanakan lelang proyek semasa terdakwa menjadi Bupati.
Satu dari enam saksi yang diajukan JPU KPK, AG Taliko mengakui anggota Pokja dilarang meminta sesuatu kepada para kontraktor pemenang lelang dalam suatu pertemuan.
Dia menyebutkan, segala sesuatunya sudah diatur oleh Ketua KADIN HST, Fauzan Rifani dimana Pokja akan mendapatkan jatah 0,65 persen dari nilai proyek.
Saksi menyebutkan masalah fee ini ‘satu pintu’ yakni melalui Ketua Kadin HST.
“Saya baru mengetahui dari kontraktor bahwa untuk pembayaran fee diserahkan kepada Ketua Kadin HST, kemana uang tersebut diserahkan saya tidak tahu. Yang saya tahu sebagian diserahkabn kepada pihak instansi Kepolisian maupun Kejaksaan di HST,” terang saksi Taliko.
Dia juga mengakui sebelum terdakwa jadi Bupati, biasanya fee untuk Pokja berada di kisaran angka 1 persen, namun sejak terdakwa jadi Bupati angkanya turun.
Tidak jauh berbeda, anggota Pokja lainnya yang ikut menjadi saksi Amir Murtado baru mengetahui kalau ada fee tersebut melalui kontraktor pemenang lelang yang disetor ke pada Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Amir menyebutkan pemberian fee kepada Pokja adalah hal biasa, walaupun diakuinya hal itu adalah salah.
Kedua saksi juga sempat mengembalikan uang yang pernah diterima waktu penyidikan. Dari Taliko sekitar Rp 21 juta dan dari Amir di angka Rp 250 jutaan.
Terdakwa sendiri membantah keterangan saksi yang menyebutkan masalah istilah ‘satu pintu’.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang didapat dari jabatannya sebagai Bupati tahun 2016 dan 2017. Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-4)















