Tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Gadung di Kecamatan Bakarangan periode 2013 sampai 2018 terjerat kasus penyelewengan Dana Desa untuk pembangunan fisik berupa pembangunan paving blok dan non fisik honorarium dengan nilai total Rp 1.583.165.547.
RANTAU, KP – Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin berinisial H (56) yang menjadi terdakwa dalam Kasus tindak pidana korupsi APBDes divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intelijen Kejari Tapin Ronald Okhta mengatakan, hakim dalam putusannya juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
“Sebelumnya Kejaksaan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun dan kita juga membebankan kepada terdakwa untuk bisa membayar uang pengganti terhadap kerugian Negara yang diakibatkannya sekitar 238 juta rupiah,” katanya.
Tetapi, lanjutnya, kalau tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sebelumnya tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Gadung di Kecamatan Bakarangan periode 2013 sampai 2018 terjerat kasus penyelewengan Dana Desa untuk pembangunan fisik berupa pembangunan paving blok dan non fisik honorarium dengan nilai total Rp 1.583.165.547.
“Jadi mantan Kepala Desa Gadung Kecamatan Bakarangan berinisial H disangkakan kasus tindak pidana korupsi dana APBDes yang tidak dapat mempertanggungjawabkan,” katanya. (abd/K-4)















