Barabai, KP – Petugas Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang melakukan penyamaran atau undercover buy berhasil menangkap warga Gang Liana RT 008, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial MA (39) serta rekannya HD (37) warga Desa Bulayak RT 002 RW 001 Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Priyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap hari Selasa (2/5) dinihari sekitar pukul 00.05 WITA, di Desa Bulayak RT 001 RW 001 Kecamatan Hantakan tepatnya di pinggir jalan.
Menurutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bulayak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka MA dan HD .
“Sewaktu dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,52 gram dengan berat bersih 0,16 gram yang ditemukan dari tersangka MA,” ungkapnya.
Sementara, dari tersangka HD ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo warna Hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol DA 6837 EP.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(ary/K-4)