Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Oknum Polisi di PTDH, Diduga Terlibat Narkoba

×

Oknum Polisi di PTDH, Diduga Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20230508 WA0048
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi Bripka Ebet Riyadi (40) di halaman Mapolresta Banjarmasn, Senin (8/5/2023). (kalimantanpost.com/Yuli)
Iklan

BANJARMASIN, kalimantanpost.com –
Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, oknum polisi Bripka Ebet Riyadi (40),
diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polresta Banjarmasin di halaman Mapolresta Banjarmasn, Senin (8/5/2023).

“Jadi hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi, yang merupakan anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin,” papar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara PTDH di halaman Polresta Banjarmasin.

Baca Koran

Dikatakan Sabana, oknum polisi di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah inkrah, dan sudah divonis selam 6,8 tahun.

Lebih lanjut, Sabana berharap, agar anggota Polresta Banjarmasin bisa lebih baik lagi, dan semakin PreSiSi.

“Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” harapnya.

Bripka Ebet Riyadi di PTDH akibat tersandung kasus Narkotika, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, Ebet diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, seputaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu, dan 3 ½ butir ekstasi dari tangannya

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, Ebet divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Selanjutnya, Ebet kembali diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Baca Juga :  Harvey Moeis Sebut tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah Rp300 triliun

Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH. (Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan