Banjarmasin,KP – Badan Pengelola Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya itu ditempuh dengan melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) pada reklame indoor atau reklame yang berada di dalam ruangan atau mal.
Dalam tahun 2022 lalu PAD yang diperoleh dari pajak reklame memang tidak mencapai target yaitu hanya 75 Rp3,6 miliar atau hanya sekitar 75 persen.
“Namun untuk tahun 2023 ini target PAD untuk pajak reklame dinaikkan menjadi Rp 9 miliar atau dua kali lipat, ” kata Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan.
Hal itu dikatannya usai menghadiri rapat pansus Raperda revisi terhadap Perda Nomor: 16 tahun 2014, Senin (22/5/23) kemarin.
Ashadi optimis dalam tahun 2023 ini PAD pajak reklame dapat memenuhi target. Mengingat berdasar data sementara di Banjarmasin ini ada sekitar 4500 reklame
Disebutkan untuk mengejar target PAD itu petugas juga melakukan sosialisasi terkait pajak reklame kepada pemilik maupun penanggung jawab reklame.
Lamban
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak Pemko Banjarmasin selama ini berjalan lamban.
Adapun sejumlah kendala dihadapi ungkapnya, terkait soal regulasi, mekanisme dan tata cara pemungutan hingga soal letak apakah di Jalan Kota, Jalan Provinsi atau Jalan Nasional.
Menurutnya terkait banyaknya persoalan yang dibahas tersebut. maka pembahasan Revisi Perda ini berjalan cukup lamban.
“Apalagi ada wacana Perda ini tidak perlu direvisi tapi dicabut. Alasannya karena pasal yang harus diubah untuk disesuaikan dengan aturan lebih tinggi cukup banyak yaitu lebih dari 50 persen. Padahal Raperda atas revisi atau perubahan Perda Nomor: 16 tahun 2014 itu kata ketua Pansus Penyelengggaraan Reklame M Isnaini mengakui sudah satu tahun lebih dibahas,” ujarnya.
Isnaini mengatakan tujuan revisi Perda Nomor: 16 tahun 2014 selain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tapi juga untuk menata kembali pemasangan reklame di kota ini.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono mengapresiasi direvisinya Perda Nomor : 16 tahun 2014 yang diajukan pihak Pemko tersebut.
Meski demikian, Winardi berharap jika Raperda itu disahkan menjadi Perda bisa mengakomodir keinginan para pengusaha advertising di kota ini.
“Tak kalah penting perda yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame,” tutupnya. (nid)