Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi berupaya mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi.
“Karena retribusi jasa usaha yang dipungut ini, seperti tambat labuh juga diprioritaskan untuk kesejahteraan nelayan,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 di Desa Api Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin, di Batulicin.
Menurut Yani Helmi, hal ini penting disampaikan, karena keberadaan Perda retribusi jasa usaha turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli).
“Mengingat, perda itu diatur untuk kepentingan layanan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan,” tambah politisi Partai Golkar.
Ditambahkan, tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah sesuai serta telah diatur di dalam perda itu. Bahkan, akan terus disosialisasikan agar mereka tidak ragu untuk berlabuh ke pelabuhan perikanan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahkan, perda ini juga turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada nelayan yang sering melakukan aktivitas perjalanan melaut. Terlebih, diperairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalimantan Selatan.
“Makanya perda ini terus kita sebarkan. Terlebih, retribusi jasa usaha yang diterima menjadi PAD dalam mewujudkan pembangunan di daerah,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Apalagi melihat Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan, penyebarluasan perda ini agar dapat dipahami masyarakat dan implementasinya mampu berjalan dengan baik seiring dilakukannya sosialisasi ini.
“Alhamdulillah Paman Yani aktif dan berperan menyebarkanluaskan perda ini. Pelabuhan milik kita akan terus ditingkatkan termasuk PADnya,” kata Rusdi.
Ditambahkan, peningkatannya didorong dengan pembangunan cold storage. Setelah ada di Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, juga akan dimiliki di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Anggarannya itu dari APBD sebesar Rp5 miliar khusus bagi Pelabuhan Perikanan Batulicin,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti mulai dari profesi nelayan, petani dan pembudidaya ikan. Yang mana, partisipasi tersebut diharapkan mampu menjadi pengetahuan bagi mereka agar mengetahui lebih jauh terhadap penerapan Perda Nomor 8 tahun 2020. (lyn/KPO-1)