BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Aksi pencurian minyak goreng (migor) dilakukan pasangan suami istri (pasutri) bernama M Rendi (32) dan Ernawati (31) digagalkan karyawan PT. Indomarco Prismatama di Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin.
Pasutri ini panik saat diteriaki malang saat mau kabur dan kendaraannya menabrak sepeda motor lainnya hingga terjatuh.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pasutri.
“Keduanya akan dikenakan pasal 362 KUHP,” paparnya, Rabu (10/5/2023).
Kedua tersangka ini diketahui warga Jalan Barito Hilir RT 03 Banjarmasin Barat, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima jerigen minyak goreng Bimoli isi 5 liter, enam bungkus Bimoli spesial refil isi 2 liter, satu unit sepeda motor mio warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6742 CO, satu buah tas warna hitam bertuliskan marvel.
Tertangkapnya kedua tersangka ini Kamis (4/5/2023), pada saat itu salah satu pegawai sedang di kasir melihat ada curiga dengan tingkah laku kedua tersangka. Kemudian karyawan tersebut mengawasi kedua tersangka dari belakang kasir.
Pada saat tersangka mengambil jerigen minyak merek bimoli yang dimasukan dalam tas, kemudian tersangka langsung menuju keluar minimarket tanpa membayar dikasir dan langsung naik sepeda motor.
Karyawan tersebut pun lari keluar mengejar kedua tersangka sambil berteriak maling.
Panik diketahui aksinya, sepeda moto tersangka tertabrak pengendara yang lewat hingga terjatuh.
Warga pun mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti minyak goreng dan kemudian langsung diserahkan kepada anggota Polsekta Banjarmasin Barat. (Fik/KPO-3)