Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pedagang Pasar Lama Peserta BPJAMSOSTEK yang Meninggal Dunia Dapat Santunan JKM Rp 42 Juta

×

Pedagang Pasar Lama Peserta BPJAMSOSTEK yang Meninggal Dunia Dapat Santunan JKM Rp 42 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20230510 231319
Santunan - BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan secara simbolis santunan JKM sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris pedagang di Pasar Lama yang meninggal dunia. (kalimantanpost.com/Istimewa)

BANJARMASIN – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada almarhum Aji, pedagang yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK, dengan nominal manfaat santunan sebesar Rp 42 Juta.

Penyerahan dilakukan di rumah duka peserta, yang juga merupakan tempatnya berdagang di Pasar Lama Banjarmasin, Rabu (10/5/2023).

Baca Koran

Kegiatan penyerahan santunan tersebut, selain menyampaikan manfaat kepada ahli waris, juga sebagai bentuk nyata hadirnya negara untuk semua pekerja di Indonesia, apapun jenis pekerjaannya.

“Pertama-tama kami mengucapkan turut berduka atas meninggalnya peserta BPJAMSOSTEK yang disebabkan karena sakit. Yang bersangkutan merupakan peserta yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Lama,” ucap M. Anis Fahrurrozi selaku Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin

Anis menambahkan, semua jenis pekerjaan dapat mendaftar dan dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Baik itu Penerima Upah atau pekerja Formal maupun Pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal.

Pedagang tersebut terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan agen BPJAMSOSTEK yang menjadi salah satu tempat dan cara untuk mendaftar serta membayar iuran BPJAMSOSTEK.

“Almarhum Aji terdaftar menjadi peserta dengan dua Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800 setiap bulannya dan mendapatkan manfaat perlindungan penuh,” jelas Anis.

Menurut Anis, dengan membayarkan iuran yang relatif tidak memberatkan sebesar Rp 16.800, para pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal seperti pedagang, dapat dilindungi dan mendapatkan manfaat yang besar dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada pekerja jika dalam melakukan semua aktifitas kerjanya mengalami musibah kecelakaan kerja dan biaya perawatannya ditanggung sampai dinyatakan sembuh tanpa batas maksimal nominal biaya.

Baca Juga :  Indopood Gelar Buka Puasa Bersama Relasi, Luncurkan Varian Baru Series Korea

Dan jika mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain mendapatkan santunan, 2 anak dari peserta mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian, peserta yang meninggal dunia bukan karena disebabkan aktifitas pekerjaan, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, bahkan anaknya pun dapat mendapatkan beasiswa jika kepesertaan telah lebih dari 3 tahun tanpa terputus.

“Kegiatan penyerahan simbolis santunan ini juga diharapkan dapat membuat para pedagang di Pasar Lama Banjarmasin yang belum terdaftar, menjadi sadar betapa besarnya manfaat yang diberikan negara melalui BPJAMSOSTEK dan segera mendaftarkan diri agar dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Anis

Anis berharap, pedagang di pasar-pasar atau semua ekosistem pasar dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan.

Selain itu, tidak hanya pedagang, tetapi pekerja seni, budaya, minat bakat, sosial, atlet dan pekerja rentan juga diharapkan dapat terdaftar dan dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK agar merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas kerjanya.

BPJAMSOSTEK melindungi pekerja melalui 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJAMOSTEK melindungi semua jenis pekerjaan, baik itu pekerja formal atau biasa disebut Pekerja Penerima Upah seperti pekerja kantoran maupun Pekerja Informal atau biasa disebut Pekerja Bukan Penerima Upah seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan dan termasuk pekerja minat dan bakat. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan