Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINETRI BANJAR

Pembahasan Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Lamban

×

Pembahasan Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Lamban

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Pansus raperda penanggulangan wabah
PANSUS MENULAR- Inilah kegiatan Pansus saat membahas Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan sangat lamban. (KP/Amir)

Rancangan payung hukum daerah itu diharapkan nantinya menjadi pedoman bagi Pemko Banjarmasin dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan wabah penyakit menular

BANJARMASIN, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular bersama eksekutif.

Kalimantan Post

Hampir sama dengan pembahasan Raperda lainnya, proses rancangan payung itu juga berjalan lamban.

Diketahui dari sejak diajukan sekitar Oktober 2022 baru dua kali Raperda ini dibahas.

Hadir dalam pembahasan digelar Senin (8/5/23) kemarin, jajaran Dinas Kesehatan yang dipimpin langsung Kadisnya Ramadhan.

Rancangan payung hukum daerah itu diharapkan nantinya menjadi pedoman bagi Pemko Banjarmasin dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan wabah penyakit menular.

Sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular,” kata Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah SAg.

Kepada sejumlah wartawan ia menjelaskan,selain melindungi Raperda ini bertujuan sebagai pedoman untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat wabah penyakit menular.

Melalui payung hukum ini kata Mudah, ada sejumlah kebijakan yang harus diambil dalam upaya mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat wabah penyakit menular pada individu,keluarga maupun masyarakat.

” Terlebih dalam hal penyakit menular mengalami peningkatan yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam kondisi mewabah,” ujar politikus dari Partai Gerindra ini.

Dijelaskan, dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan penyakit Menular pada KLB. maka Pemko harus cepat tanggap untuk membentuk Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya.

Adapun tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat katanya, melakukan deteksi dini KLB,melakukan respon cepat terhadap KLB dan melaporkan atau membuat rekomendasi penanggulangan.

Dalam Raperda ini lanjutnya. masyarakat juga berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan secara promotif dan preventif dan melaporkan jika ada penderita atau patut diduga terjangkit penyakit menular.

Baca Juga :  Tinjau Rusun Saat Sahur, Wali Kota Yamin Tegur Dinas dan Minta Perbaikan Fasilitas

Ia berharap Raperda atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini akan menjadi produk hukum yang responsif dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Ia mengakui pembahasan baru tahap awal, ke depan akan ada pembahasan secara intens. Untuk itu kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,”tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan