Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Pemkab Banjar Dukung Penuh IKN Nusantara

×

Pemkab Banjar Dukung Penuh IKN Nusantara

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura Dukung IKN
DUKUNG IKN - Dukung IKN Nusantara, Bupati Saidi Mansyur serahkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Gambut–Kertak Hanyar kepada Kementerian ATR/BPN RI. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Agenda pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta menuju IKN Nusantara di Kaltim menjadikannya momentum tepat bagi Kalsel untuk berbenah dan menata pembangunan wilayah untuk menyongsong banua sebagai salah satu kawasan penyangga IKN Nusantara.

Kabupaten Banjar sebagai bagian dari Kalsel juga ikut serta mendukung penuh segala upaya yang dilakukan dalam menyambut pemindahan IKN tersebut.

Baca Koran

Hal tersebut disampaikan Bupati H Saidi Mansyur saat mengikuti Rakor Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalsel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jumat (12/5).

Bupati Saidi pun menegaskan, Pemkab Banjar mendukung penuh IKN Nusantara di Kaltim dan telah disinergikan juga dukungan melalui kerjasama Banjar Bakula.

”Penyusunan RTRW dan RDTR di wilayah Kabupaten Banjar, tidak lain guna mewujudkan tata ruang yang harmonis dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan,” katanya.

Selain itu, penataan ruang dilakukan juga sebagai upaya Kabupaten Banjar dalam menyiapkan diri untuk peran yang lebih besar, yakni sebagai salah satu lumbung pangan IKN Nusantara.

Hadir mendampingi Bupati, Kadis Kominfostandi HM Aidil Basith dan Kadis PUPRP Anna Rosida Santi ST MT. Ana mengatakan, sebagai salah satu lumbung padi di Kalsel, Kabupaten Banjar merasa perlu menjaga dan meningkatkan produksi padinya.

”Dengan cara menetapkan lahan-lahan pertanian yang tidak dialihfungsikan melalui penyusunan rencana tata ruang yang kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar,” jelas Anna.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Saidi Mansyur menyerahkan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR Kawasan Gambut–Kertak Hanyar kepada Kementerian ATR/BPN RI. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Penyambaran Juara Lomba Desa Kabupaten Banjar
Iklan
Iklan