AMUNTAI, kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan KLHS Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023.
FGD yang digelar Pemkab HSU bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang digelar di aula Dr. KH Idham Chalid, belum lama tadi.
Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara, Raden Suria Fadliansyah mengungkapkan pentingnya menangani perbaikan lingkungan, salah satunya terkait penanganan banjir bagi kabupaten HSU yang notabene merupakan daerah rawan.
“Kami menyambut baik kegiatan forum diskusi ini dan atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada bapak para narasumber kemudian peneliti- peneliti dari kami ucapkan terima kasih”, kata Surya.
Pj Bupati HSU ini juga mengucapkan kasih kepada para narasumber, salah satunya Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, Guru Besar Fakultas Kehutanan ULM yang juga mantan Menteri Riset dan Teknologi RI Kabinet Indonesia Bersatu II.
Menurutnya, sebagai Pj Bupati sekaligus menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan, kemunduran perekonomian di beberapa tahun ini terkendala oleh adanya bencana banjir.
“Saya berharap pengelolaan lahan rawa harus benar-benar tepat guna pemanfaatan lahan serta penanganan masalah banjir,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi masukan tim ahli untuk meretas persoalan itu untuk mengembalikan wilayah kita ini supaya tidak lagi lingkungannya berdampak pada perekonomian.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) HSU melalui sekertarisnya Hj Siti Fikriyah, menyampaikan selaku SKPD penyelenggara, pihaknya berharap partisipasi aktif dan bantuan data-data yang diperlukan dari instansi peserta FGD ini.
Hal itu dilakukan dalam rangka penyusunan KLHS RPJMD dan KLHS RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Nov/KPO-3)