Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Pemkab Tanbu Sampaikan Dua Raperda di Paripurna Dewan

×

Pemkab Tanbu Sampaikan Dua Raperda di Paripurna Dewan

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Sayed Kholil Alaydrus dan dihadiri Porkopimda dan SKPD serta undangan lainya di ruang rapat Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin 8/5.2023. Adapun dua

Kalimantan Post

Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Sekda Tanbu H. Ambo Sakka saat menyampaika Rapéfa mengatakan,

Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan dua Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan perda,dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

” harapan kita Raperda yang diajukan akan memberikan kontribusi segnifikan bagi kehidupan Masyarakat Tanah Bumbu”,  ujarnya Sekda dihadapan Fraksi DPRD .  Terkait kesejahteraan sosial lanjut Sekda, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia, pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.

” Pemerintah menargetkan angka kemiskinan di Indonesia nol persen”, tambahnya. Oleh karenanya, Raperda yang akan dibahas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat lanjut Sekda, sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban di masyarakat.

Saat ini pemerintah daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum. “ melalui usulan ini, Perda tersebut kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (han)

Baca Juga :  Tim Peneliti Poliban Terapkan Sistem Pemantauan Asap dan Api Secara Otomatis di Tanah Bumbu
Iklan
Iklan