Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
AdvertorialBanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Banjarmasin Tetapkan Zonasi Untuk Damkar

×

Pemko Banjarmasin Tetapkan Zonasi Untuk Damkar

Sebarkan artikel ini
Hal 9 7 KLm KOntrak 1 Gabung 3
PENCEGAHAN- Penetapan zonasi ini berdasarkan hasil revisi dari perda no 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan kebakaran serta perwali no 209 tahun 2023 tentang relawan pemadam kebakaran Kota Banjarmasin. (KP/Diskominfotik)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan zonasi untuk relawan pemadam kebakaran (redkar).

Penetapan zonasi ini berdasarkan hasil revisi dari perda no 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan kebakaran serta perwali no 209 tahun 2023 tentang relawan pemadam kebakaran Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Asisten 1 Pemerintahan dan (Kesehjahteraan Rakyat) Kesra Setda Kota Banjarmasin, Machli Riyandi mengatakan zonasi untuk barisan pemadam kebakaran di tetapkan berdasarkan batas kecamatan.

Jadi barisan pemadam kebakaran misalnya dari banjarmasin selatan, tidak bisa lagi menyeberang ke wilayah lain, misalnya ada kejadian kebakaran di banjarmasin tengah atau banjarmasin utara, mereka baru bisa bergerak kalau petugas atau koordinator di wilayah kejadian minta bantuan tutur Machli Riyandi.

Hal 9 7 Klm Kontrak 2 Gabung 2

Prinsipnya adalah barisan pemadam kebakaran dapat bergerak dengan cepat namun tetap menjamin keselamatan diri pemadam dan warga.

Pemberlakuan zonasi ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat serta mengefektifkan proses kerja pemadam kebakaran.

Selain itu, untuk mencegah korban jiwa atau kerugian materil yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas antara warga dan barisan pemadam kebakaran.

“Kita ingin agar tidak ada lagi aksi yang dinilai masyarakat ugal-ugalan dan tidak sesuai dengan prinsip menjaga keselamatan bersama di jalan raya tutur Machli Riyandi.

Machli mengatakan bagi barisan pemadam kebakaran yang melanggar zonasi akan diberikan sanksi secara bertingkat.

Sanksinya mulai dari teguran pertama, kedua hingga ketiga, bahkan kalau parah bisa dilakukan pemberlakuan pidana bagi pelanggar zonasi ini tutur Machli Riyandi.

Bahkan kalau ada kerugian materil, barisan pemadam kebakaran sendiri yang melakukan ganti rugi.

Machli menyerukan agar masyarakat turut melakukan pengawasan, hal ini untuk menjaga agar tetap sesuai aturan dan memberikan efek kepada pelaku pelanggaran berupa sanksi sosial.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Minta Disdik Data Terpadu Sarpras Sekolah

Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan mengatakan aturan zonasi barisan pemadam kebakaran sesuai dengan hasil revisi Perda No 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan kebakaran.

Namun di dalam perda hanya mengatur 2 zonasi sesuai dengan batas sungai Martapura, sementara keinginan Standar Pelayanan Maksimal (SPM) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minimal 5 zonasi atau berdasarkan kecamatan di Kota Banjarmasin.

Perda sendiri belum ada nomornya walaupun sudah disahkan DPRD Kota Banjarmasin, karena masih menunggu harmonisasi di bagian hukum setda Kota Banjarmasin.

Untuk mengatur zonasi ini, pihaknya bakal memaksimalkan pengurus dan ketua dari relawan pemadam kebakaran.

Tiap-tiap kecamatan bakal ada pengurusnya, yang kita minta untuk mengatur relawan pemadam kebakaran yang ada di wilayahnya masing-masing.

Untuk memudahkan pengaturan relawan kebakaran, pihaknya mengusulkan dibentuk 5 posko di masing-masing kecamatan.

Masing-masing posko dapat mengatur jumlah unit dan relawan yang diperlukan untuk mengatasi kejadian kebakaran.

Sementara, untuk unit utama tetap berada di Balaikota Banjarmasin sebagai pengamanan aset milik Pemko Banjarmasin. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan