Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Pemprov Kalteng Berkomitmen Tinggi Implementasi SPBE, Ini Langkah Dilakukan

×

Pemprov Kalteng Berkomitmen Tinggi Implementasi SPBE, Ini Langkah Dilakukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230529 WA0003
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi. (kalimantanpost.com/ Darity)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen tinggi dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin saat membuka Asistensi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Kalteng, di Palangka Raya, Senin (29/5/2023).

Baca Koran

Sekda Kalteng melalui Suhaemi menyatakan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pendampingan teknis SPBE dari Kementerian PAN dan RB ini.

“Pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, pada Pasal 3 ayat (5) dinyatakan Kepala Daerah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023.

Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

Arsitektur SPBE di dalamnya mengatur tentang pengintegrasian dan harmonisasi pelaksanaan bisnis, data dan informasi yang dibutuhkan dan dihasilkan, aplikasi yang dikembangkan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan, dan keamanan yang diterapkan, serta layanan yang dihasilkan.

Sedangkan Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Penerapan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE dapat menciptakan keselarasan antara bisnis dan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) bagi kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Polres Katingan Gelar Apel Pasukan Operasi Telabang 2025

Suhaemi mengungkapkan Pemprov Kalteng berkomitmen tinggi dalam implementasi SPBE, sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Berkaitan dengan regulasi/kebijakan, langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain membentuk Tim Koordinasi SPBE.

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/161/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Tim Koordinasi SPBE, menerbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang SPBE Kalteng, menyusun dokumen Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Kalteng Tahun 2023-2027 dan menerapkan penyelenggaraan manajemen SPBE seperti Manajemen Resiko SPBE, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset TIK, Manajemen Pengetahuan, Manajemen SDM, Manajemen Perubahan dan Manajemen Layanan akan diatur dalam Grand Design SPBE Kalteng.

“Kami atas nama Pemprov Kalteng berterima kasih kepada Kementerian PAN dan RB memberikan pendampingan teknis berupa asistensi dan bimbingan teknis penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah, dalam rangka percepatan penerapan SPBE di Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Analis Kebijakan Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE KemenPANRB Sammy Primadi Bakrie mewakili Asdep SPBE KemenPANRB mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia SPBE sebagai bentuk keterpaduan layanan digital di indonesia.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE telah menjadi tren dalam transformasi digital Indonesia. SPBE merupakan sistem yang mempercepat kinerja dan efektivitas pelayanan publik dengan menggunakan teknologi informasi. Pengembangan arsitektur SPBE sangat penting untuk menciptakan sistem yang terkoneksi, efektif dan efisien, serta terintegrasi dalam memberikan layanan publik”, jelas Sammy.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi pematik untuk membangun sistem SPBE yang terintegrasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng Agus Siswadi mengatakan penerapan SPBE yang tengah digulirkan pemerintah saat ini sudah sampai masuk tahap pendampingan.

Baca Juga :  Prioritas Pembangunan 2025-2029, Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

“Ini teknis sudah masuk ke pendampingan penyusunan arsitektur, kemudian peta rencana, dan harus selesai akhir tahun 2023,” ucap Agus.

Dia menjelaskan peta rencana dimaksud adalah bagaimana rencana integrasi misalnya bagaimana integrasi antar SKPD sampai kabupaten/kota secara teknisnya. Diungkapkan rencananya pada tanggal 12 Juni 2023 mendatang akan digelar kick off integrasi.

Ditambahkannya, pada tahun 2024, penerapkan SPBE sudah harus diterapkan dimulai dari Provinsi Kalteng diikuti kabupaten/kota se-Kalteng.

Di kegiatan ini hadir narasumber lainnya diantaranya Analis Pemerintahan Daerah Dit. Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri Irda Nur Ismi, dari KemenPANRB yakni Asdep SPBE diantaranya Kaleb Sihombing, Mogi Rohimah dan Desti Nuraini. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng.(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan