Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengunjung NV Karaoke Tewas Ditusuk 2 Kali

×

Pengunjung NV Karaoke Tewas Ditusuk 2 Kali

Sebarkan artikel ini
5 Kasatreskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad

Banjarbaru, KP – Warga yang melintas di depan NV Karaoke, Kota Banjarbaru, Kamis (25/5/2023) dinihari geger menyusul ditemukannya seorang pria berinisial A yang tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.

Korban ternyata ditusuk seorang pria berinisial MH yang belakangan ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru.

Kalimantan Post

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harja Kusumah melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, aksi penusukan hingga berujung tewasnya korban ini bermula ketika pelaku MH dan korban yang tidak saling kenal bertemu usai pesta minuman keras (Miras) di NV Karaoke.

Waktu itu, mobil yang dikemudikan pelaku MH menyenggol sepeda motor korban A.

“MH mengemudikan mobil melawan arah lantaran dalam pengaruh alkohol,” jelas Zuhri

Tak terima sepeda motornya disenggol pelaku, korban bertengkar dengan pelaku MH.

Nah, di tengah pertengkaran, tiba-tiba kepala pelaku dipukul dengan helm dan kaca mobilnya dipecah oleh teman korban.

Lantaran dikeroyok, pelaku dengan sigap mengeluarkan sebilah pisau dan menusuknya ke dada korban sebanyak dua kali.

“Akibat dua luka tusuk korban dibawa ke RS Syifa Medika. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Iptu Zuhri mengatakan, pelaku sempat kabur ke Banjarmasin. Namun dalam waktu 4 jam, personel gabungan Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku di belakang Rumah Sakit Mahkota Bunda, Banjarmasin.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 serta 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, pelaku juga diancam Undang-Undang (UU) nomor 12 Tahun 1951. (dev/K-3)

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Minta Informasi dari Oesman Sapta Mengenai Dugaan Pemberian Gratifikasi ke Menag
Iklan
Iklan