Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Peringatan Hari Lanjut Usia
Dibutuhkan Kerangka Konseptual Perbaikan Kualitas Hidup Lansia

×

Peringatan Hari Lanjut Usia<br>Dibutuhkan Kerangka Konseptual Perbaikan Kualitas Hidup Lansia

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Amalia Handayani
Amalia Handayani

Rancangan payung hukum itu dibuat bertujuan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lansia yang selama ini dirasakan masih kurang dan lemah

BANJARMASIN, KP – Pembangunan kesejahteraan sosial mestinya berorientasi pada seluruh masyarakat. Termasuk warga yang sudah berusia lanjut usia (Lansia).

Kalimantan Post

Untuk mencapai tujuan menurut anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Amalia Handayani, dibutuhkan kerangka konseptual yang dapat memperbaiki kapasitas hidup lansia, baik dalam aspek ekonomi, kesehatan, maupun sosial.

Kendati demikian kepada {KP} Selasa (30/5/23) , sejumlah warga yang sudah berusia lanjut tetap kreatif dan beraktifitas. Hal itu dikatakan Amalia Handayani menyikapi Hari Lanjut Usia Nasional tahun 2023 yang diperingati tanggal 29 Mei.

Ia menyebutkan, terkait pemberdayaan dan perlindungan lansia. panitia khusus (Pansus DPRD Kota Banjarmasin masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia (Lansia).

Rancangan payung hukum itu dibuat katanya bertujuan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lansia yang selama ini dirasakan masih kurang dan lemah.

Anggota dewan dari F-PAN memaparkan, bahwa pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia (lansia) merupakan kegiatan atau proses peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan lansia.

Jika merujuk UU RI No : 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial tandasnya, itu artinya lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar, dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kendati lebih jauh ia mengatakan, dalam memberdayakan dan melindungi lansia juga menjadi tanggung jawab keluarga serta masyarakat.

Ia mengakui, proses implementasi perlindungan masalah sosial seperti kepada lanjut usia (para jompo) kurang dinilai masih belum berjalan maksimal dan belum mampu memberikan dampak signifikan kepada para lansia.

Terutama tandasnya, terhadap para lansia yang hidupnya terlantar dan tidak mempunyai keluarga. Menyadari tugas ini, maka perlu kiranya dibuat payung hukum yang memuat sejumlah kebijakan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan terhadap lansia,” tutup Amalia Handayani.

Baca Juga :  Harmonisasi Raperbup Tata Naskah Dinas Desa, Wujudkan Tertib Administrasi di Hulu Sungai Tengah

Bahkan jauh itu diharapkan mereka masih bisa berperan dalam menumbangkan pemikiran meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

” Masalah usia lanjut banyak memiliki pengalaman serta keahlian yang dibagikan kepada generasi muda atau usia yang masih produktif,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan