Banjarmasin, KP – Dr. Undang Mugopal SH., M. Hum mengingatkan soal penanganan perkara Pidana Perpajakan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di hadapan Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Penyidik PPNS, Selasa, (30/5.
Dimana, Dr Undang Mugopal, selaku Direktur UHLBEE (Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi) Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), sebagai nara sumber pada Bimbingan Teknik (BIMTEK) atas perkara tersebut berlangsung di sebuah hotel di Banjarmasin.
Dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr. Mukri SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus. Imang Job Marsudi, SH, MH, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kalsel beserta para Kasi Tindak Pidana Khusus dan para Penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalsel.
Ini mempunyai makna penting dan strategis, karena melalui forum ini selain mendapatkan ilmu dan pengalaman dari para narasumber juga sekaligus forum diskusi.
“Muaranya diharapkan meningkatkan pemahaman dan kompetensi bagi para Jaksa dan penyidik PPNS.
Dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan sekaligus TPPU dari tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal,” kata Dr Undang Mugopal.
Forum juga diharapkan dapat gunakan sebagai ajang silahturahmi untuk lebih saling mengenal dan memahami baik tugas, fungsi dan wewenang dari masing-masing penegak hukum.
Dalam hal ini Jaksa sebagai penuntut Umum dan eksekutor maupun para penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalsel.
“Sekaligus sebagai wadah dalam membangun koordinasi dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi baik ke depan,” tambah Kajati Dr. Mukri SH, MH melalui Plh Kasi Penkum Roy Arland, SH. MH.
Termasuk mengatasi tantangan dengan segala problematika serta kompleksitas penegakan hukum pidana dibidang perpajakan dan TPPU.
Pada bagian lain, Direktur UHLBEE memaparkan, perlu sama-sama digaris bawahi dan pahami bersama bahwa sebagai penegak hukum merupakan satu kesatuan dan berada dalam satu sistem peradilan pidana terpadu.
“Jadi penyidikan harus dimaknai bagian dari penuntutan.
Artinya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus bersifat proyekif atau futuristik tidak hanya sekedar dinyatakan lengkap (P-21).
Tetapi harus berfikir proyekif atau futuristik bahwa hasil penyidikan yang dilakukan dapat terbukti di persidangan dan sekaligus eksekutable pasca putusan Inkrah (pasca ajudikasi) nantinya,” ingat Dr Undang Mugopal.
Sederhananya, kesukses penuntutan dan eksekusi tidak dapat dilepaskan dari proses penyidikan yang berkualitas.
Dan disaat yang bersamaan makna dari Pratut itu untuk menjaga agar penyidikan dapat dilakukan sebagaimana mestinya melalui petunjuk diberikan.
Bertitik tolak dari hal tersebut maka sinergitas, kolaborasi, dan kerjasama antar institusi penegak hukum pada sistem peradilan pidana merupakan suatu keharusan.
Khususnya dalam penanganan tindak pidana dibidang perpajakan untuk mencapai tujuan bersama.
Yaitu menanggulangi kejahatan dan sekaligus pemulihan kerugian pada pendapatan negara. (K-2)