Yusna Irawan menyebutkan tidak secara persis 8 layanan yang tidak bisa secara online, namun diantaranya pembatalan akte cerai dan pembatalan anak adopsi
BANJARMASIN, KP – Delapan buah layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin tidak bisa dilakukan secara online dan harus secara offline.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan hal ini akibat dalam proses pelayanan perlu dilakukan tatap muka.
Proses tatap muka ini sangat perlu untuk menyakinkan petugas disdukcapil bahwa proses pengajuan permohonan benar-benar ada.
Yusna Irawan menyebutkan tidak secara persis 8 layanan yang tidak bisa secara online, namun diantaranya pembatalan akte cerai dan pembatalan anak adopsi.
Selain itu, proses permohonan layanan kependudukan dan catatan sipil yang mewajibkan proses legalisir.
Kalau legalisir dokumen kependudukan atau catatan sipil harus tatap muka langsung tutur Yusna Irawan.
Layanan tidak secara online ini diberikan pada kondisi khusus, seperti mendatangi warga yang mengalami kelumpuhan dan tidak bisa datang ke kantor disdukcapil atau UPT di Kantor Kecamatan, serta orang yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Walaupun memberikan hampir semua layanan secara online, namun ada juga layanan yang tetap diberikan secara offline.
Misalnya saja untuk layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Proses pengajuan dan pengisian data semuanya dilakukan secara online, namun pada proses pencetakannya harus secara offline.
Hal ini karena pencetakan blanko KTP harus dilakukan di Kantor Disdukcapil tutur Yusna Irawan.
Selain itu, kebiasaan warga yang tidak secara langsung mengambil KTP menjadi pertimbangan layanan tidak sepenuhnya online.
“Masyarakat cukup memperlihatkan kitiran (tanda terima) yang diterima secara online, kemudian petugas bakal melakukan cetak blanko KTP”
Atau kalau mau di dalam aplikasi, pilih UPT terdekat dengan rumah, nanti dalam satu minggu KTP bakal diantar ke alamat rumah.
Sementara, untuk layanan penuh secara online, Disdukcapil Kota Banjarmasin meluncurkan Parak Acil Online (Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil).
Total ada 6 hingga 8 Layanan yang kita berikan, semua ini dalam folder aplikasi.
Program ini sempat terhenti selama 3 tahun akibat tidak memenuhi persyaratan dari Kementrian Dalam Negeri.
Selama periode uji coba selama 4 bulan bulan Januari- Mei telah melayani 11.850 warga yang mengurus, dengan waktu layanan rata-rata 27 menit.
Warga pun baik yang melek teknologi atau gaptek, punya handphone atau tidak, silahkan datang ke kantor atau UPT, semua bakal kita layani tutup Yusna Irawan.
Wakil Walikota Banjarmasin, Ariffin Noor mengatakan walaupun sepenuhnya layanan kependudukan dan catatan sipil telah dilakukan secara online, tetap diminta untuk tidak melupakan layanan secara offline.
Hal ini untuk antisipasi gangguan di sistem jaringan dan layanan yang tidak bisa diberikan secara online serta ketidaktahuan masyarakat tentang teknologi informasi.
Teknologi memang mudah dan cepat, tapi tetap mempertimbangkan layanan kepada warga yang masih belum melek teknologi atau tidak memiliki perangkat.
Prinsip kita untuk selalu memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam layanan kepada masyarakat, baik itu secara online atau offline tutur Ariffin Noor.
Semua ini agar visi dan misi kita, pelayanan publik secara elektronik dapat tercapai tutup Ariffin Noor. (Mar/K-3)