Banjarmasin, KP – PT Cakrawala Nusa Bahari (CNB) segera membayarkan ganti untung kepada masyarakat terdampak kapal tongkang yang menabrak pemukiman warga di Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin pada 22 April 2023 lalu.
“Kita siap membayarkan ganti untung kepada masyarakat sesuai hasil validasi data yang dilakukan pihak terkait,” kata Direktur Utama PT CNB, Sultomi kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (10/5/2023), di Banjarmasin.
Menurut Sultomi, keterlambatan pembayaran atas kerugian masyarakat tersebut dikarenakan masih dalam tahap pendataan dan validasi pihak terkait dengan asuransi.
“Mudahan angkanya keluar minggu ini, sehingga bisa segera dibayarkan, mengingat kerugian tersebut akan dicover asuransi,” tambahnya, pada rapat yang mengundang pihak terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan Kalsel dan lainnya.
Sultomi menambahkan, investasi ganti untung ini sesuai data dan valid, yang melibatkan semua pihak, mulai dari warga, aparat desa, aparat keamanan dan asuransi.
“Jadi benar-benar dihitung kerugian yang dialami masyarakat sesuai kewajaran,” jelas Sultomi, mengingat adanya tuntutan ganti rugi masyarakat yang mencapai Rp800 juta.
Namun, jika besaran angka ganti untung sudah diketahui dan sepakati, maka perusahaan bersedia menalangi untuk mempercepat proses pembayaran, jika dari asuransi belum cair.
“Saat ini, kita bertanggungjawab membantu masyarakat dengan melaksanakan tanggap darurat selama 14 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah mengatakan, perusahaan bertanggungjawab atas kerugian masyarakat akibat ditabrak tongkang, dan hal ini akan terus dipantau.
“Kita akan pantau pencairan ganti rugi dari perusahaan, dan diharapkan nilainya bisa disepakati sesuai kewajaran dan perhitungan asuransi,” kata politisi Partai Demokrat.
Menurut Abidinsyah, kejadian rumah warga di tabrak tongkang ini dikarenakan tidak adanya aturan untuk penambatan tongkang atau tugboat di sepanjang Sungai Martapura, termasuk pengamannya.
“Karena cuaca buruk, menyebabkan tongkang yang sandar atau ditambat di sepanjang sungai bisa terlepas dan menabrak rumah warga, seperti yang terjadi di Desa Keladan,” jelas Abidinsyah.
Untuk itu, diperlukan peraturan daerah untuk mengakomodir tempat penambatan tongkang dan tugboat yang selama ini dikelola masyarakat, sehingga bisa memberikan jaminan keamanan dan pendapatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi ada tanggungjawab pengelola tempat penambatan tongkang dan tugboat ini agar tidak lepas, dan menyebabkan kecelakaan, khusunya menabrak rumah warga di sepanjang sungai,” ujarnya.
Selain itu, untuk keselamatan pelayaran di alur, akan dikenakan wajib pandu agar tidak menyebabkan kecelakaan.
“KSOP Banjarmasin akan mengeluarkan aturan untuk memperluas pelayanan pandu agar tidak terjadi kecelakaan di alur,” tambah Abidinsyah. (lyn/KPO-1)