Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pesta Shabu, Pelajar dan Mahasiswa Digerebek Polisi

×

Pesta Shabu, Pelajar dan Mahasiswa Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Pesta Sabu 3klm
KASUS SHABU - Tiga pemuda berinisial MRP (18), MRS (29), dan MR (27) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (KP/Andui)

Barabai, KP — Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggerebek tiga orang anak muda di sebuah rumah di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Selasa (9/5) siang dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Pribadi menyebutkan tiga pemuda yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MRP (18), MRS (29), dan MR (27).

Baca Koran

“Tiga pemuda yang diamankan itu berstatus pelajar dan mahasiswa,” ungkap Iptu Pribadi, Rabu (10/5).

Tersangka MRP merupakan warga Komplek Perumnas Batu Piring Blok C No 54, Kelurahan Batu Piring, RT 014, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Kemudian, MRS, wiraswasta yang berpendidikan S1 tinggal di Jalan SMP Nomor 48 RT 008 RW 002, Kelurahan Barabai Darat, Kota Barabai

Terkahir tersangka MR merupakan warga Jalan Sarigading RT 004 RW 002, Kelurahan Barabai Utara, Barabai.

Kasi Humas mengatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah yang ditempati tersangka MRP di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 004 RW 002, Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

“Nah, berdasarkan informasi ini, petugas Satresnarkoba Polres HST langsung bergerak ke TKP. Mereka melakukan penyelidikan, dan berhasil menggerebek ketiga tersangka dari dalam rumah itu,” ujarnya.

Dalam operasi penggerebekan, petugas Satresnarkoba Polres HST menemukan 3 paket yang diduga shabu dengan berat kotor 0,73 gram atau berat bersih 0,25 gram, satu kotak hitam bertuliskan Caliburn, satu serok terbuat dari sedotan hitam, dan satu HP warna hitam dari tangan tersangka MRP.

Selanjutnya, satu HP merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan Nopol DA 3154 AP, dan satu tas hitam merk Specs juga turut disita dari tersangka MRS.

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun

Dari tangan tersangka MR didapati 1 paket diduga shabu-shabu seberat 0,27 gram atau berat bersih 0,11 gram, satu handpone I-Phone warna putih, dan satu motor Honda Beat warna Biru putih dengan Nopol DA 6138 EAG.

Iptu Pribadi mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” katanya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan