Banjarmasin, KP – Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 74 juta serta 3 paket shabu-shabu ketika menangkap seorang pria berinisial BM di rumahnya di Jalan 9 Oktober Gg Jamaah II RT 09 RW 01 Nomor 38 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, pria berusia 52 tahun ini diciduk Sabtu (29/4) lalu berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat dilakukan penggeledah di rumahnya ditemukan 2 buah anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah yang diduga dijadikan tempat untuk menyimpan narkoba,” jelas Suryo, Sabtu (6/5).
Untuk membuktikan hal tersebut, pelaku diminta untuk membukakan pagar dan pintu sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jl 9 Oktober Gang Jamaah II RT 09 RW 01 Nomor 38 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin sekitar 50 meter dari rumah tempat tinggalnya.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan 3 paket shabu seberat 83,94 gram beserta 4 pak plastik klip dan 1 buah sendok plastik kecil transparan yang ditemukan dalam 1 buah kotak bekas FIF Group warna hitam yang tersimpan di dalam sebuah lemari peralatan makan bersama dengan 1 buah timbangan digital yang berada di ruang makan.
“Sementara, uang tunai sebesar Rp 74 juta tersimpan dalam 1 buah kaleng bekas biskuit yang berada di dalam sebuah lemari pakaian,” kata Kompol Suryo.
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)















