Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
HEADLINE

Puncak HUT PERSAJA ke 72 di Kalsel, Begini Harapan Disampaikan

×

Puncak HUT PERSAJA ke 72 di Kalsel, Begini Harapan Disampaikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230508 222934
Kajati Kalsel DR. Mukri,SH MH, memberikan nasi tumpeng kepada Jaksa termuda.

BANJARMASIN – Puncak HUT PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia) ke 72, di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Senin (8/5/2023).

Dan begini harapan disampaikan
Jaksa Agung R.I ST Burhanuddin, melalui Kajati Kalsel, DR. Mukri,SH.MH, agar mengaplikasikan makna “een en ondeelbaar” (Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan).

Iklan


Tema di tahun 2023 dengan “Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri.
Rangkaian itu pula telah dilakukan bakti sosial Kejati Kalsel di panti asuhan Harapan Ibu.
Di upacara semua mengikuti puncak HUT Persaja dan menyimak sambutan Jaksa Agung RI yang dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel).


Sebagai pimpinan dan pelindung PERSAJA menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada keluarga besar PERSAJA yang telah bekerja keras penuh intergritas dan berdedikasi tinggi menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.


Disampaikan sejarah PERSAJA diawal pada 6 Mei 1951, lahir lah organisasi yang menaungi para jaksa di Indonesia. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) genap berusia 72 Tahun, usia yang sudah tidak muda lagi.
Beragam hambatan dan tantangan telah dihadapi bersama.


“Hal ini membuat kita semakin mengerti dan dalam hal mengontemplasi dan mengaplikasikan makna een en ondeelbaar dalam tiap Langkah kita lalui bersama,” ucap Kajati.


Tonggak lahir PERSAJA sesuai dengan catatan sejarah di mulai sejak dilaksanakannya kongres pertama PERSAJA pada 6 Mei 1951 di Balai Kota Jakarta. Saat itu diikuti utusan dari 42 keresidenan langsung diterima Presiden Soekarno di Istana Negara.


Saat itu, Jaksa Agung R.Soeprapto secara tegas dalam amanat nya menyampaikan “Kedudukan Jaksa di Negara Hukum Adalah Pemegang Kunci Rahasia Kesejahteraan Umum”.


Selanjutnya, pada kongres kedua PERSAJA pada 10-12 Maret 1953 yang di helat di Hotel Preanger Bandung.

Baca Juga :  Prabowo Pastikan 49 Calon Menteri dan Kepala Badan Sanggup Jalankan Penugasan


Saat itu di tetapkan persyaratan bagi anggota PERSAJA yang saat ini masih relevan untuk dilakukan semua insan Adhyaksa.
Yakni sabar dalam penderitaan. Ulet dalam pekerjaan. Jujur dalam pekerjaan. Realistis dalam tuntutan, dan luhur cita-citanya.


Terakhir dalam kongres ketiga PERSAJA dilaksanakan di Balai Kota Semarang pada 7 dan 9 Agustus 1955 membahas luasnya kewenangan yang dimiliki jaksa dalam melaksanakan fungsinya. Seperti menggeledah, menahan, menyita dan menuntut.


Hal ini membuat Jaksa Agung R Suprapto berpesan dalam amanatnya.
“Agar jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum.
Karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu.
Melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung.”

IMG 20230508 WA0042


PERSAJA sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para Jaksa, yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para Jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, yang mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.


Eksistensi PERSAJA diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani.
Sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para Jaksa.


PERSAJA sebagai rumah bagi para Jaksa, harus transparan dalam menyalurkan aspirasi para anggotanya.
Untuk itu PERSAJA diaharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global.
Dengan tanggap memahami dan menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja para Jaksa.
Sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnyasecara utuh bagi anggotanya.


“Berbagai tantangan dan hambatan dalam setiap melaksanakan tugas telah dihadapi bersama. Maka tidak menjadi alasan untuk menyerah, melainkan semakin membentuk karakter profesi Jaksa menjadi lebih kuat,” ujarnya.

Baca Juga :  Isu Naik Kelas Optimalkan Jenama Pemprov Kalsel


Selain tugas sehari-hari, lanjut Kajati, seorang Jaksa tetap dituntut harus mampu mengatasi berbagai persoalan lain dan potensi permasalahan yang muncul demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.


“Semua rintangan tersebut wajib dihadapi oleh seorang Jaksa. Hal ini merupakan konsekuensi menjalankan pengabdian kepada negara.
Untuk itu diperlukan kreativitas dan terus mengembangkan kapasitas agar terus berprestasi. Sehingga kontribusi yang diberikan dengan tulus ikhlas diyakini mampu membawa kebaikan dan kemaslahatan,” beber Kajati.

Untuk agar seluruh Jaksa untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum.


Terlebih pada saat ini, eksistensi, peran, dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menunjukkan trend positif yang dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.


Skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir.
Dengan angka 80,6 persen.

”Jangan berpuas hati dengan pencapaian ini.
Karena perjuangan justru baru saja dimulai.
Meraih itu sulit, namun mempertahankannya akan jauh lebih sulit. Kepercayaan yang dititipkan masyarakat terhadap Kejaksaan hendaknya jangan dikhianati.
Senantiasa kita jaga sebaik-baiknya dengan penuh integritas. Ini dengan cara tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela pada akhirnya akan menutupi keberhasilan yang telah dicapai,” pesannya.


“Tetap terapkan pola hidup sederhana dan senantiasa tunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat,” tambahnya. (KPO-2)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan