BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pengedar Narkoba berinisial Hs alias Acan (42) saat berada Pesisir Sungai Martapura dekat Pasar Harum Manis Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie,ST,MM, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Tersangka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 Banjarmasin Selatan, ditangkap bersama barang bukti satu paket diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 0,32 gram, uang tunai sebesar Rp 1.680.000, satu buah handphone merk Iphone 11 Promax warna Gray.
Dari kronologis, anggota sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba yang cukup meresahkan. Apalagi pembelinya kalangan muda sampai tua.
Setelah mendapatkan informasi, Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H, langsung melakukan penyilidikan mengenai laporan tersebut.
Petugas berhasil menangkap tersangka dan satu pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin, guna proses lebih lanjut. (Fik/KPO-3)