Martapura, KP – Apel kerja gabungan lingkup Pemkab Banjar kembali digelar dengan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bertempat di halaman Kantor Bupati, Martapura, Senin (15/5/2023).
Bertindak selaku pembina apel Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah yang dalam amanatnya menyampaikan beberapa informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, Disdukcapil Banjar memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan,” ucap Ikhwansyah.
Dijelaskannya, sejak Maret 2022, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Banjar telah berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat yang merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi secara daring di seluruh wilayah Indonesia.
“Sehingga lebih efisien dari segi keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Apel kerja gabungan ini diikuti pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta aparatur lingkup Pemkab Banjar. (wan/K-7)