BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Hotel Nasa Jumat malam (12/05/2023).
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil penelusuran oleh Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih).
Jumlah Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan sebanyak 486.702 pemilih, namun mengalami penurunan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sebanyak 485.616 pemilih atau mengalami penurunan sebanyak 1.086 pemilih.
“Penurunan jumlah pemilih ini akibat hasil penyisiran data ganda,” tutur Rahmiyati Wahdah.
Data ganda ini berasal dari perpindahan penduduk di Kota Banjarmasin, mulai dari antar kabupaten, antar provinsi bahkan antar negara.
KPU Kota Banjarmasin telah memverifikasi dan menanyakan kepada pemilih, untuk memastikan dapat datang ke Kota Banjarmasin untuk melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Kalau hasil konfirmasi, pemilih tidak bisa datang ke Kota Banjarmasin, baru KPU Kota Banjarmasin menyatakan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Ditambahkannya, jumlah terbanyak pemilih ini berasal dari antar kabupaten dan provinsi, sementara yang antar negara jumlahnya sekitar satu hingga dua orang.
Pemilih ini kebanyakan, lanjut Rahmiyati adalah pemilih yang terekap sebagai pemilih di lokasi awal, namun dicatatkan kembali sebagai pemilih di lokasi lain.
“Satu nama tercatat dapat memilih di dua lokasi yang berbeda. Jumlahnya mencapai 111 pemilih berdasarkan data dari DPS ke DPSHB,” tuturnya.
Jumlah ini adalah jumlah mereka yang hasil penyisiran, di data kembali sesuai dengan alamat domisili sekarang.
Rahmiyati meminta agar warga Kota Banjarmasin untuk selalu mengecek hak pilihnya baik secara langsung ke PPK di Kantor Kecamatan atau secara langsung ke Kantor KPU Kota Banjarmasin. (Mar/KPO-3)