Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Sisir Pemilih Ganda, Daftar Pemilih Sementara Berkurang

×

Sisir Pemilih Ganda, Daftar Pemilih Sementara Berkurang

Sebarkan artikel ini
hal9 3klm
RAPAT PLENO KPU - Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah memimpin Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Jumat, (12/05/2023) malam. (KP/mardi)

Daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Kota Banjarmasin mengalami penurunan, setelah dilakukan penyisiran oleh petugas pemutakhiran data yang menemukan adanya pemilih ganda.

BANJARMASIN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Hotel Nasa, Jumat malam (12/05/2023).

Baca Koran

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil penelusuran oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

Jumlah daftar pemilih sementara yang ditetapkan sebanyak 486.702 pemilih, namun mengalami penurunan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sebanyak 485.616 pemilih, atau mengalami penurunan sebanyak 1.086 pemilih.

“Penurunan jumlah pemilih ini akibat hasil penyisiran data ganda,” kata Rahmiyati Wahdah.

Data ganda ini berasal dari perpindahan penduduk di Kota Banjarmasin, mulai dari antar kabupaten, antar provinsi bahkan antar negara.

KPU Kota Banjarmasin telah memverifikasi dan menanyakan kepada pemilih, untuk memastikan dapat datang ke Kota Banjarmasin untuk melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kalau hasil konfirmasi, pemilih tidak bisa datang ke Kota Banjarmasin, baru KPU Kota Banjarmasin menyatakan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jumlah terbanyak pemilih ini berasal dari antar kabupaten dan provinsi, sementara yang antar negara jumlahnya sekitar satu hingga dua orang,” tutur Rahmiyati Wahdah.

Pemilih ini kebanyakan, kata Rahmiyati Wahdah, adalah pemilih yang terekap sebagai pemilih di lokasi awal, namun dicatatkan kembali sebagai pemilih di lokasi lain.

“Satu nama tercatat dapat memilih di dua lokasi yang berbeda,” tutur Rahmiyati Wahdah.

Ditambahkan, jumlah nama yang tercatat memilih di dua lokasi ini mencapai 111 pemilih berdasarkan data dari DPS ke DPSHB.

Baca Juga :  Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bersama Pemkab Tabalong

“Jumlah ini adalah jumlah mereka yang hasil penyisiran, di data kembali sesuai dengan alamat domisili sekarang,” tambahnya.

Rahmiyati Wahdah juga meminta agar warga Kota Banjarmasin untuk selalu mengecek hak pilihnya baik secara langsung ke PPK di Kantor Kecamatan atau secara langsung ke Kantor KPU Kota Banjarmasin. (mar/K-7)

Iklan
Iklan