Saat melakukan penangkapan salah satu anggota malah diserang balik oleh pelaku. Akibatnya, jempol tangan kiri salah satu aparat hilang ditebas parang.
PELAIHARI, KP – Tersangka Supian (42) pelaku pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Syahriah (35) terpaksa ditembak mati polisi saat mau diamankan.
Pasalnya, lelaki yang akrab disapa Iyan Dohoo ini nekat menyerang dan menebas petugas yang akan menangkapnya dengan parang. Akibatnya jempol tangan kiri salah satu aparat putus terkena sabetan parang pelaku.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, Kapolsek Kintap Itu Arief Ramadhani dan Kanit Reskrim Iptu Tri Karyadi ketika menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Desa Kintapura Kecamatan Kintap, Senin (29/5).
Dalam press release, Polres Tala menghadirkan barang bukti di antaranya dua bilah parang milik pelaku pembunuhan, Supian alias Iyan Dohoo (42) warga RT 08 Kintapura. Pakaian korban Syahriah (35) juga dihadirkan.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan, motif pembunuhan terhadap korban serta aksi serangan brutal Iyan Dohoo hingga melukai salah satu anggota Satreskrim Polres Tala.
“Korban yang bernama Syahriah sebetulnya bukan sasaran utama kemarahan pelaku bernama Iyan. Ia semula mendatangi Yusup, suami Syahriah dan berusaha melukainya, namun gagal,” jelas Kapolres.
Marah tak bisa melukai Yusuf, Iyan malah mengalihkan sasaran amarahnya dengan menusuk Syahriah hingga tewas bersimbah darah.
“Motifnya diduga lantaran Iyan sakit hati. Jika biasanya ia diberi sembako oleh korban, namun dalam sepekan berlalu malah tak ada,” ucap Kapolres
Usai membunuh korban, Iyan lalu kabur ke hutan. Tak tinggal diam, anggota Polres Tala melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Naas saat melakukan penangkapan salah satu anggota malah diserang balik oleh pelaku. Akibatnya, jempol tangan kiri salah satu aparat hilang ditebas parang,” ungkap Kapolres.
Melihat anggota diserang, petugas di lapangan kemudain melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan dua tembakan.
“Dimana yang pertama dua tembakan dilepaskan di bagian kaki pelaku. Melihat Iyan masih melawan, tembakan kedua kembali dilepaskan dan mengenai bagian dada,” jelas Rofikoh.
Disinggung mengenai kelanjutan kasus ini, Kapolres Tala mengatakan akan dihentikan karena pelakunya telah meninggal.
“Proses tetap kita lakukan, walaupun nantinya kasusnya dihentikan karena pelaku meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Sementara itu, anggota yang terluka bernama Ipda Amaral Tanya Hutahean saat ini telah menjalani perawatan di rumah sakit dan kondisinya sudah mulai membaik.
Kapolres Tala Rofikoh mengatakan tindakan pelaku melanggar Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman pidana hukuman 5 tahun. (rzk/K-4)















