Bangunan tempat usaha di depan rumah di Kota Banjarmasin disinyalir tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)
BANJARMASIN, KP – Tempat usaha masyarakat yang dibangun di depan rumah, disinyalir banyak yang tidak mengantongi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan pantauan KP, hampir sebagian rumah warga yang berada di tepi jalan di Kota Banjarmasin ini, nyaris tidak lagi memiliki pekarangan atau halaman, lantaran dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai tempat usaha, seperti kios, warung makan, cafe, tempat penjualan pulsa dan berbagai usaha lainnya.
Pendirian bangunan di depan rumah untuk dijadikan tempat usaha ini, baik ditempati sendiri, ataupun disewakan. Bahkan informasunya, sewa kios atau warung berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta lebih per bulan.
Selain di depan atau di halaman sendiri, tidak sedikit pula pendirian kios atau gerobak tempat berjualan menggunakan tepian median jalan. Konon jika kios atau gerobak tepat berada di halaman pagar rumah pedagang dikenakan sewa oleh pemilik rumah.
“Maraknya pendirian kios yang diduga liar karena tidak memiliki IMB ini setidaknya pertanda kegagalan pemerintah menegakkan aturan,” kata anggota DPRD Kota Banjarmasin, Suyato.
Dihubungi KP, Minggu (14/5/23), Suyato yakin, jika Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait tidak pernah mengeluarkan IMB terkait permohonan pendirian bangunan tersebut.
“Kalaupun ada mungkin sangat kecil, selebihnya banyak tidak mengantongi IMB,” kata anggota komisi yang membidangi masalah pemerintahan, perizinan dan penegakkan Perda ini.
Lebih jauh, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait bukannya tidak mengetahui adanya fakta maraknya pendirian bangunan tanpa sebelumnya memiliki IMB tersebut.
“Karena pendirian bangunan itu jelas terlihat, namun apa alasannya dibiarkan. Padahal sesuai ketentuan Perda terhadap setiap pendirian bangunan yang tidak mengantongi IMB harus diambil tindak tegas, bahkan bisa terancam dibongkar paksa,” ujar pria akrab disapa Awie ini.
Ia menegaskan, sebenarnya masih cukup banyak pendirian bangunan di kota ini meski tanpa mengantongi IMB yang dibiarkan, tanpa adanya tindakan tegas.
Padahal, menurut Suyato, demi tegaknya sebuah aturan setiap bangunan yang didirikan tanpa mengantongi IMB harus segera ditertibkan. (nid/K-7)














