BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dalam rangka meningkatkan tata kelola kearsipan di Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie pun mengapresiasi langkah BNNP Kalsel terkait perhatiannya kepada dunia perpustakaan dan kearsipan di Kalsel.
“Kami tentunya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan serta perhatian dan kepeduliannya terhadap bidang perpustakaan dan kearsipan, hal ini terbukti dari perhatian pihak BNNP Kalsel yang sedang mengembangkan fasilitas perpustakaan mini dan penerapan pengelolaan kearsipan yang baku di lingkungan BNNP Kalsel,” kata Nurliani, di Banjarmasin, Minggu pekan lalu.
Nurliani menambahkan pihak BNNP Kalsel nantinya juga dapat memanfaatkan gedung dan fasilitas lainnya seperti studio theater mini yang tak kalah bagusnya dengan studio theater lainya.
“Kami juga terbuka kepada berbagai pihak, terlebih untuk pihak BNNP Kalsel untuk dapat menyampaikan pesan-pesan moral dan pendidikan kepada masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba melalui pemutaran film atau video,” tambah Nurliani.
Sementara itu Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui siaran pers Dispersip Kalsel juga memberikan pujian terhadap fasilitas gedung dan sarana yang terdapat di Perpustakaan Palnam.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah berkunjung dan berkegiatan dalam rangka Gema War On Drugs yang dilaksanakan serempak seluruh Indonesia di Aula Perpustakaan Palnam yang sempat menuai pujian dari pihak BNN provinsi lain,” papar Wisnu.
Wisnu berharap, melaui MoU ini dapat saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak kedepannya sekaligus dapat bersinergi dalam memberikan nilai-nilai informasi yang lebih, khususnya terhadap Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemberian dukungan di bidang kearsipan oleh pihak Dispersip Kalsel terhadap Kepala Bagian Umum BNNP Kalsel, Wahyuni, terhadap proyek perubahan untuk kemajuan di Bidang Kearsipan yang berlaku pada BNNP Kalsel.
Kesempatan itu juga dirangkai dengan pemberian bimbingan teknis pengelolaan kearsipan oleh arsiparis Dispersip Provinsi Kalsel kepada pegawai BNNP Kalsel sekaligus saling berbagi pengalaman dalam suka dukanya mengelola arsip-arsip dinamis yang telah tercipta.
Adapun Nota Kesepahaman atau MoU antara kedua belah pihak ini dengan Nomor NK/010/V/KA/2023/BNNP dan Nomor 000.4.7.1/2550/DISPERSIP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip.(Nau/KPO-1)