Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Wagub Kalteng Edy Pratowo Berharap Raperda Tertunda Segera Selesai

×

Wagub Kalteng Edy Pratowo Berharap Raperda Tertunda Segera Selesai

Sebarkan artikel ini
IMG 20230510 WA0054
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak saat Rapat Paripurna Dewan. (kalimantanpost.com/Darity)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H Edy Pratowo apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng serta semua pihak, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun, Edy yang menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, juga berharap agar beberapa Raperda tertunda segera diselesaikan oleh anggota dewan.

Baca Koran

Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023 DPRD Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (10/5). Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak.

“Kamo berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Gubernur Kalteng melalui Wagub H Edy Pratowo.

Disebutkan, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah Raperda) telah dibahas, di antaranya tentang Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Kemudian Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023- 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.

Pada Masa Persidangan I, ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kalteng Tahun 2023-2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Baca Juga :  Tim Gabungan BNN Kalteng Tes Urine dan Penggeladahan di Lapas Kelas II Palangka Raya

Edy mengungkapkan, pada tahun 2023 ini direncanakan ada empat Raperda, dimana dua Raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan dua Raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.

Ia menyatakan sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan.

Rapur dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Kalteng, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan, Insan Pers, Generasi Muda.(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan