Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

2 Pemakai dan 1 Pengedar Ditangkap Polisi

×

2 Pemakai dan 1 Pengedar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 Narkoba 3klm
DIAMANKAN - 3 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (KP/humas polri)

Banjarbaru, KP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Ketiga orang tersangka yang diamankan berstatus sebagai pemakai dan pengedar barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas informasi serta laporan yang diterima langsung dari masyarakat.

Kalimantan Post

“Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pengembangan terhadap beberapa pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Ketiga tersangka ditangkap di dua TKP yang berbeda, masing-masing di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

“Di TKP pertama di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masing-masing berinisial TM (41) dan juga NI (31) yang kedapatan manyalahgunakan sabu di kediamannya,” tuturnya.

Selanjutnya, di TKP kedua yaitu Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tim berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JI (38) yang ketika itu juga sedang berada di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan.

Dari penangkapan 3 pelaku tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan mencapai 1,66 gram, 2 batang pipet terbuat dari kaca, 1 lembar plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah korek api gas warna orange, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah tutup bong terbuat dari bertuliskan cap kaki tiga yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna Putih, uang sebesar Rp 220 ribu, 4 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah handphone merek Realme warna hijau dan 1 buah handphone merek Vivo warna biru.

Baca Juga :  Sebanyak 11 Tersangka Ditetapkan Kejagung Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami ingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat agar jangan sampai memakai apalagi mengedarkan narkoba, apabila mengetahui adanya informasi silakan sampaikan kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti, jika ada di sekitar kita yang mengedarkan atau memakai narkoba, mari bersama kita berantas peredaran narkotika,” tegas Iptu Subroto. (humas polri/K-4)

Iklan
Iklan