PALANGKA RAYA, kalimsntanpost.com – Adanya perusahaan dinyatakan pailit, membuat jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat berkonsultasi dan koordinasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (9/6/2023).
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi dalam pertemuan itu menyatakan permasalahan PT Sabut Mas Abadi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Dengan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga, kita tindak lanjuti kepastian hak-hak 78 pekerja,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kosim Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Disnakertrans Kalteng yang turut ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada PT SMA di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Terima kasih kepada Kepala Disnakertrans telah menerima langsung kunjungan kami untuk mencari solusi permasalahan pekerja di PT. SMA,” ucap Kosim.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalteng Andi Jairin, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kalteng Fritman Banlo, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalteng Jabal A.A. dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kalteng Fernando.
Pada pertemuan itu hadir juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, antara lain Erry Eryansyah, Muhammad Asim, Ade Rido Hadi, dan Mina Irawati. (Drt/KPO-3)