AMUNTAI, kalimantanpost.com – Seiring banyaknya pengguna sepeda listrik di Kabupaten Hulu Sungai Utara saat ini Satlantas Polres HSU memberikan edukasi agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Edukasi tersebut untuk memberikan pemahaman pengguna sepeda listrik yang saat ini banyak dipergunakan baik orang dewasa maupun anak-anak, sehingga perlu adanya pemahaman peraturan dan batas usia yang boleh menggunakannya.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.I.K melalui Kasat Lantas, AKP Tugiyana, S.AP, mengatakan untuk peraturan penggunaan sepeda listrik di instansinya sementara ini masih belum ada.
Namun, sejak empat hari yang lalu pihaknya menggelar imbauan agar para pengemudi sepeda listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah. Kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” katanya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara sepeda listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.
“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik. Bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,”, lanjutnya.
Ditambahkannya saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya di HSU. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, Menurutnya itu sangat berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.
Selain itu, ia menghimbau agar pengguna sepeda listrik hanya dapat menggunakan di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil. (Nov/KPO-3)















