Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan segera merampungkan penyusunan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kamis siap melakukan pembahasan bersama menuntaskan Raperda yang diajukan eksekutif,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, di Kuala Kapuas, Senin (19/6).
Termasuk, sambungnya, usulan percepatan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Saat ini, kata legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu, dua buah Raperda Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Kapuas tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tengah berproses.
”Sebenarnya, konsep dua Raperda itu sudah lama saya desak untuk dibuat oleh eksekutif,” katanya.
Keberadaan Perda tersebut, lanjutnya, adalah untuk kepentingan publik atau masyarakat Kapuas dengan tidak meninggalkan kepentingan pemerintah agar mendapatkan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penuntasan pembuatan Perda semakin cepat semakin baik, sehingga akan langsung disosialisasikan kepada publik,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten setempat, telah menyampaikan pengajuan dua buah Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.
”Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Kapuas, dengan melakukan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanankan secara tertib sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Sedangkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan permintaan pembangunan di daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
“Maka diperlukan penyesuaian kembali terhaap jenis dan tariff pajak dan retribusi daerah. Diharapkan pada saat pembahasan nanti dapat terlaksana dengan sebaik- baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” demikian Nafiah Ibnor. (Iw)