Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Bawaslu Kalsel Ingatkan Jangan Kampanye di Tempat Pendidikan

×

Bawaslu Kalsel Ingatkan Jangan Kampanye di Tempat Pendidikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230623 WA0005
Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie

Banjarmasin,KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kampanye Pemilu dilarang dilakukan di lingkungan kampus.

Jadinya, Calon Legislatif (Caleg) Pileg 2024 harus berpikir lagi untuk menggaet suara anak muda atau milineal.

Baca Koran

“Dalam tahapan Pemilu, tidak boleh melakukan tahapan kampanye di tempat pendidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie di Penegakan Hukum Pemilu di Aula FH Uniska, Kamis (15/6/2023) lalu.

Ia menyampaikan tidak mempermasalahkan, Caleg adalah mahasiswa atau menjadi narasumber dalam suatu kegiatan di kampus.

Namun catatannya, kata dia bahwa Caleg tersebut tidak memakai atribut peserta kepemiluan. Mulai dari nomor urut hingga logo partai politik (Parpol) yang mengusungnya.

“Itu menjadi bagian pelanggaran Pemilu, dan akan kami proses,” ucapnya.

Apabila begitu, Ia mengungkapkan sanksi yang melakukan pelanggaran Pemilu bakal mendapatkan sanksi. Sanksi yang diterima Caleg Pemilu 2024 tersebut berdasarkan aturan pidana Pemilu.

“Sanksi ya itu bisa teguran keras atau kemudian tidak melakukan kampanye. Kalau pidana diproses oleh jaksa atau kepolisian,” tuturnya.

Dekan FH Uniska, Dr Afif Khalid mengatakan, kegiatan pengawasan Pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mahasiswa khususnya dalam ilmu hukum.

Ia berkeinginan, langkah ini menyesuaikan dengan tujuan dari pihak Fakultas yang ingin mahasiswanya bisa menjadi akademisi dan mediator atau praktisi hukum handal.

“Jadi mahasiswa ini bukan hanya cerdas dari segi teoritis, tapi juga dari segi praktek,” pungkasnya. (Fin/KPO-1)

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Lepas Peserta Karang Taruna Banjarmasin dalam Ajang KKBWK ke-35
Iklan