KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Polisi kembali menangkap mantan residivis berinisial MZ, warga Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada seorang perempuan.
“Pelaku MZ ini pernah ditahan pada tahun 2016 dengan kasus pencurian Kelotok dan di vonis 8 bulan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Jumat (2/6).
Ditambahkannya, pelaku MZ kembali berulah lagi dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan terhadap korban seorang perempuan berinisial MA warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kuala Kapuas.
Pelaku MZ ditangkap atas laporan korban MA kepada polisi dan mengaku telah terjadi tidak pidana pencurian dan kekerasan terhadap dirinya yang terjadi di depan sebuah Barak Pak Haji Jalan Kapten Pierre Tendean Gg. IV Kapuas.
Aksi pelaku MZ melakukan kejahatannya dengan cara merebut kunci motor dari korban. Kemudian korban MA berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut, namun pelaku langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan dan langsung kabur membawa motor tersebut.
Atas laporan korban MA, kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku MZ.
Akhirnya, pada Kamis (1/6), petugas berhasil menangkap pelaku MZ yang berada di jalan poros Anjir-Kalampai Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala.
“Saat ini pelaku MZ sudah kita amankan berserta barang bukti hasil kejahatannya yakni satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Merah KH 4668 BU, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna Biru Silver dan nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak,” katanya.
Atas perbuatan pelaku MZ ini, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 365 KUHPidan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Iw/KPO-3)