Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Gelar FGD bersama Dinas PMD HST [] Sebanyak 16.100 Pekerja Rentan Segera Dilindungi Program Jamsostek

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Gelar FGD bersama Dinas PMD HST [] Sebanyak 16.100 Pekerja Rentan Segera Dilindungi Program Jamsostek

Sebarkan artikel ini
IMG 20230614 193232
Pekerja Rentan - BPJAMSOSTEK Banjarmasin saat menggelar FGD bersama Dinas PMD HST terkait perlindungan Program Jamsostek kepada pekerja rentan, Rabu (14/6/2023). (kalimantanpost.com/Istimewa)
Iklan

BARABAI, kalimantanpost.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Gedung Murakata, Barabai, Rabu (14/6/2023).

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang Banjarmasin, Murniati, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H.M Pajaruddin ST dan Kepala Bagian Kesra Kabupaten HST, AKhmadi.

Baca Koran

“Kegiatan ini menindaklanjuti FGD sebelumnya bersama Dinas PMD Tanah Bumbu yang telah terlebih dahulu mendaftarkan 14.400 pekerja rentan di desa. FGD ini didasari oleh Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, turunan dari Inpres sendiri didukung dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa, di mana isinya ada menyebutkan penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dengan Cara Pemberian Jaminan Sosial.

Lalu Permendagri 84 Tahun 2022 yang juga isinya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan. Serta Kepmenko PMK 32 Tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan yang isinya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dari 161 desa di Kabupaten HST, akan segera didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 16.100 pekerja rentan atau 1 desa 100 pekerja rentan,” terang Murniati.

Murniati menjelaskan, jika pihaknya bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdiskusi untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan, di mana pekerja rentan merupakan pekerja informal yang jauh dari standar serta memiliki resiko tinggi serta memiliki penghasilan yang minim.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga :  Ekspor Belut Sawah Hidup, Dilepas Bea Cukai Kalbagsel

Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta

Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, serta masih banyak lagi manfaat lainnya. Untuk iuran per orangnya hanya Rp 16.800 per bulan.

“Harapannya ke depan, semua kabupaten kota khususnya di Kalimantan Selatan juga dapat mendaftarkan pekerja rentan di seluruh desa menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tutup Murniati. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan