Barabai, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda berinisial RR (28) warga Desa Kambat Utara RT 001 RW 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST karena terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Priyadi mengatakan, pemuda kelahiran Batakan ini ditangkap hari Senin (19/6) sore sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres HST mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berangkat dari informasi warga tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,25 gram dan berat bersih 1,06 gram,” katanya.
Dalam proses penggeledahan, petugas Satresnarkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp 550 ribu serta handphone Redmi 12C.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka RR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ary/K-4)