BARABAI, kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi membuka kegiatan forum konsultasi publik (FKP) terpusat tentang penyusunan standar pelayanan yang digelar Pendopo Kabupaten HST,4 Rabu (14/6/2023).
Dalam sambutannya Bupati Aulia mengatakan Forum Konsultasi Publik terpusat ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Momentum ini, lanjut dia, sangat penting, strategis, relevan dan sejalan dengan upaya bersama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
Ditambahkannya, bidang pelayanan menjadi salah satu tolak ukur menilai baik atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mengakui pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan,” tuturnya.
Bupati berharap melalui forum ini, semua dapat berdiskusi dengan baik dalam rangka proses penyusunan standar pelayanan, sehingga terwujud pelayanan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Forum ini dapat menjadi ajang diskusi yang terbuka, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak. Mari kita berkolaborasi dan menciptakan standar pelayanan yang memenuhi harapan msyarakat,” tandas Bupati.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda HST M Afni Hidayat selaku penyelenggara melaporkan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Terpusat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel
Peserta berjumlah 127 Orang yang terdiri dari unit penyelenggara pelayanan publik yaitu Dinas Sosial PP KB PPPA , 11 orang Kecamatan se-Kabupaten HST, delapan orang asal Kelurahan, 19 dari Puskesmas, Akademisi dari STAI AL-Washliyah Barabai, dari Media masa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat kepemudaan, dari perwakilan desa yaitu pembakal dan BPD di masing-masing Kecamatan
Untuk Narasumber menghadirkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel dan dari Pemerintahan Kabupaten HST sendiri. (Ary/KPO-3)