Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Sebut Melalui Rumah Restorative Justice Akan Terwujud Perdamaian

×

Bupati HST Sebut Melalui Rumah Restorative Justice Akan Terwujud Perdamaian

Sebarkan artikel ini
IMG 20230602 WA0024
Bupati HST H Aulia Oktafiandi membuka sosialisasi rumah restorative justice bertempat di Kantor Pembakal Desa Paya, Rabu (31/5/2023). (kalimantanpost.com/Istimewa)

BARABAI, kalimantanpost.com – Sebanyak 70 orang dari lima desa mengikuti sosialisasi rumah restorative justice yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Sosialisasi tersebut dibuka Bupati HST H Aulia Oktafiandi bertempat di Kantor Pembakal Desa Paya, Rabu (31/5/2023)

Baca Koran

Dalam sambutannya, Bupati Aulia mengatakan proses penyelesaian perkara ditekankan pada pemulihan kembali (restorasi) pada keadaan semula, sehingga terwujud perdamaian diantara korban dan pelaku.

Diharapkan setelah penyelesaian perkara melalui rumah restorative justice, korban sudah ikhlas serta pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berniat mengulangi. Bahkan berniat untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengalaman, hukuman sosial lebih memberi efek jera dari pada hukum negara. Karena itu sebisa mungkin perkara dimasyarakat diselesaikan dengan prioritas musyawarah untuk mufakat seperti melalui rumah restorative justice,” jelasnya

Bupati Aulia berharap kehadiran rumah restorative justice mampu menggali kearifan lokal, dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

“Rumah ini juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” paparnya.

Para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh adat, diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian di daerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Sementara Camat BAS Kartadipura selaku penyelenggara melaporkan peserta sosialisasi ada 70 orang berasal dari lima desa meliputi para Pembakal, Sekdes, seluruh ketua RT, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda di Desa Paya.

Sebagai narasumber dari Kejaksaan yaitu Kasi Pidana Umum (Pidum) Herlinda dan dari Polres HST.

Tujuan diadakan acara ini, lanjut dia, agar masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami akan arti dari restorative justice dan nantinya dapat menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga :  Polres HST Komitmen Jaga Suasana Kondusif di Masyarakat

“Tentunya diharapkan aparat desa yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat agar sama-sama semakin memahami adanya restorative justice yang dirancang menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi di desa masing-masing,” tutupnya (Ary/KPO-3)

Iklan
Iklan