BANJARBARU anjarbaru, KP – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan (Pemrov Kalsel sudah dicairkan sejak Senin (12/6).
Nilai keseluruhan mencapai Rp55 miliar lebih.
Pencairan gaji ke 13 ini disambut gembira para ASN.
Salah satunya Ramadhani. Ia mengaku senang mendapatkan gaji ke-13. Menurutnya, ini suatu apresiasi dari pemerintah.
“Alhamdulillah, ini sangat membantu untuk biaya sekolah anak dan keperluan rumah tangga lainnya,” ujar Ramadhani.
Pencairan gaji ke 13 juga dibenarkan Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H. Idris.
“Sesuai instruksi pembayarannya mulai 12 Juni, tapi tergantung SKPD mengusulkan. Gaji ke 13 ini dimaksudkan pemerintah untuk kebutuhan tambahan.
Misalnya untuk perlengkapan anak sekolah pasti memerlukan biaya lebih,” katanya, Selasa (13/6)
Idris mengaku pihaknya hanya membayarkan, tinggal SKPD yang mengusulkan.
Jika sudah diusulkan, maka gaji ke-13 dicairkan.
Gaji ke 13 sendiri besarannya senilai 1 bulan gaji dan tunjangan yang melekat tanpa potongan.
Selain gaji 13 masih ada sumber pemasukan lainnya bagi ASN dan PPPK, yaitu tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Khusus TPP akan dicairkan belakangan. “Untuk TPP pencairannya tanggal 22 Juni,” akunya.
Total ASN lingkup Pemprov Kalsel yang menerima gaji ke-13 sebanyak 10.586 orang.
Sedangkan PPPK 1.823 orang ditambah gubernur dan wakil gubernur.
“Jadi totalnya 12.483 orang,” imbuh Idris.
Untuk ASN, pihaknya mengeluarkan anggaran sebanyak Rp49.719.593.750, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp6.560.866.900.
“Adapun gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp17.110.900.
Jadi total keseluruhan Rp56.287.571.550,” bebernya. (mns/K-2)