Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarbaruTRI BANJAR

Developer Perumahan Wajib Sediakan Area Pemakaman

×

Developer Perumahan Wajib Sediakan Area Pemakaman

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmbjb2 5
PEMAKAMAN – Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menerima penyerahan lahan pemakaman dari REI Kalsel, sebagai kewajiban developer yang diatur dalam Perda Kota Banjarbaru, Jumat. (KP/devi)
Iklan

Banjarbaru, KP – DPD REI Kalsel menyerahkan area permakaman seluas empat hektare kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Lahan pemakaman ini sebagai bentuk penyediaan pemakaman kepada pengembang perumahan komersil.

Lokasi lahan permakaman yang diserahkan berada di Jalan Intan I, Simpang Empat Boulevard Raya Bangkal, Perumahan Citra Intan Banjarbaru.

Baca Koran

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, penyerahan ini merupakan realisasi dari peraturan daerah, bahwa lima persen dari lahan perumahan untuk non subsidi harus menyediakan lahan untuk pemakaman. “Sedangkan penyedia perumahan subsidi harus menyediakan lahan sebanyak dua persen,” kata Aditya Mufti Ariffin, Jumat.

Aditya mengatakan, jika ke depan ketersedian lahan permakaman bisa menjadi langka dan tentu menjadi permasalahan di ibu kota Provinsi Kalsel.

“Jangan sampai seperti di Kota Jakarta dan Tangerang yang lahan pemakamannya sudah harus sistem sewa. Alhamdulillah, lahan di Banjarbaru banyak dan masih ada yang murah,” tambahnya.

Untuk itu, Pemko harus mempersiapkan fasilitas umum berupa area permakaman untuk masa ke depan, sehingga developer diwajibkan menyediakan areal pemakaman, sesuai besaran komplek perumahan yang dibangun.

Ketua DPD REI Kalsel, Ahyat Sarbini mengatakan, penyerahan lahan permakaman ini sebagai ketaatan DPD REI Kalsel terkait Perda yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Pemakaman ini selanjutnya dikelola pemerintah kota untuk pemakaman masyarakat,” jelasnya.

Dirincikan, DPD REI Kalsel menyerahkan hibah lahan pemakaman seluas 1,56 hektare, sedangkan PT Kota Citra Graha seluas 2,4 hektare yang berdekatan dengan lokasi Pondok Pesantren Darussalam Martapura 2 di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. (dev/K-7)

Baca Juga :  Lapas Banjarbaru Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2024
Iklan
Iklan