BARABAI, kalimantanpost.com – Diduga membawa memiliki membawa narkotika jenis sabu-sabu, RR (28 tahun) diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (19/6/2023) sore.
Tersangka warga Desa Kambat Utara Rt. 001 Rw.001 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST ini pun dikenai pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Priyadi mengungkapkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat di Desa Kambat Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan RR, Senin (19/6) sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Kambat Utara RT 001 RW.001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,25 gram dan berat bersih 1,06 gram, uang tunai Rp 550.000 dan 1 satu buah hp merk REDMI 12C warna biru gelap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Ary/KPO-3)