Banjarbaru,KP- Pemungutan retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan dan kebersihan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru sekarang sudah mulai berjalan, melalui kerjasama dengan PTAM Intan Banjar.
Kerja sama tersebut ditujukan pada Bangunan Non Usaha Rumah Tangga (BNURT) di Kota Banjarbaru.
Melalui humas PT Air Minum Intan Banjar menjelaskan jika setiap rumah tangga di Kota Banjarbaru wajib membayar retribusi atas pelayanan persampahan, kebersihan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Untuk Retribusi pelayanan persampahan kebersihan ini merupakan pungutan daerah sebagai imbalan atas jasa pelayanan persampahan, kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. Untuk sampah yang diambil petugas dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) dan akan dilakukan daur ulang dan pemilihan sesuai dengan klasifikasinya masing – masing.
Pemungutan retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan, kebersihan ditempat atau bangunan non usaha sebesar Rp2.500 per rumah tangga. Retribusi akan diambil melalui tagihan rekening air pelanggan yang tertagih setiap bulannya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan jika kebijakan ini berdasarkan pada Perda yang baru disahkan dalam Paripurna pekan lalu.
“Kalau itu memang ada diatur dalam perda, pemungutan retribusi sampah bisa bekerja sama dengan lembaga lain. Kalau memang kerja sama ini adalah bentuk aplikasi Perda tantang pengelolaan sampah artinya perda itu cukup bermanfaat,” ungkapnya. (Dev/K-3)