Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar uji publik, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (21/6/2023) di Aula Rapat DPRD HSS.
Kegiatan mengundang pihak terkait dari berbagai instansi daerah, dan perwakilan mahasiswa.
Perwakilan mahasiswa, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait Ranperda tersebut.
Ranperda diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten HSS. Serta akan tercipta fasilitas, dan mekanisme yang memudahkan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, paten, dan kekayaan intelektual lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS Rahmat Iriadi mengaku senang, uji publik Ranperda tersebut telah dilaksanakan.
“Kita sangat merasa bangga, hari ini terlaksana uji publik terhadap fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual. Ini sangat penting bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kita ada kerjasama MoU antara DPRD HSS, khususnya Bapemperda dengan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Kalsel terkait naskah akademik,” ucap Rahmat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Provinsi Kalsel Ngatirah, mengatakan, pihaknya optimis kekayaan intelektual di Kalsel akan berkembang dan maju.
“Dengan adanya Perda fasilitiasi kekayaan intelektual di HSS, saya yakin kekayaan intelektual di Kalimantan selatan ini akan maju, baik perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang sudah ada maupun yang akan ada,” ujarnya.
Setelah uji publik, DPRD Kabupaten HSS akan mempertimbangkan masukan yang diterima, dalam merumuskan peraturan daerah final yang lebih komprehensif.
Proses selanjutnya, melibatkan tahap pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah HSS, sebelum peraturan daerah dapat diimplementasikan. (tor/K-6)















