Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kobar Konsultasikan peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun ke Bappedalitbang Kalteng

×

DPRD Kobar Konsultasikan peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun ke Bappedalitbang Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20230611 WA0025
Pertemuan DPRD Kobar dengan Bappedalitbang Kalteng. (kalimantanpost.com/istimewa)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah terkait peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun dan rencana pembangunan bandara baru di daerah tersebut.

Pertemua lima orang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipimpin Tuslam Amirudin diterima Kepala Bappedalitbang Kalteng Kaspinor didampingi Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang S, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas Perhubungan Kalteng Joko Tri Wahyono, serta pejabat fungsional perencana Bappedalitbang Kalteng di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang Kalteng, Jumat (9/6).

Baca Koran

Pimpinan rombongan anggota Komisi C DPRD Kotawaringin Barat Tuslam Amirudin menyampaikan kunjungan ini antara lain untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun dan kelanjutan rencana pembangunan bandara baru Sebuai di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kami juga ingin tahu upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov. Kalteng melalui Bappedalitbang dalam fungsinya sebagai koordinator perencanaan di daerah,” ucapnya.

Kepala Bappedalitbang Kalteng Kaspinor dalam pertemuan tersebut menjelaskan terkait dengan peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun telah diusulkan kepada Pemerintah Pusat, serta sudah dibahas dalam forum Rakortekrenbang dan Musrenbangnas tahun 2023, dengan hasil kesepakatan diakomodir dengan catatan memperhatikan pagu anggaran Kemenhub tahun 2024.

Pihaknya, lanjut dia, telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat pada tahun 2021 untuk usulan tahun 2022, dan telah dibahas dalam Musrenbangnas tahun 2021, dengan hasil kesepakatan diakomodir dengan catatan dukungan berupa review dokumen perencanaan Bandara Sebuai.

Namun pembangunan fisik belum dapat dilakukan, karena masih perlu dilakukan review Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study /Studi Kelayakan (FS), penyelesaian pelepasan kawasan hutan, hibah lahan kepada Pemerintah Pusat, dan lain-lain.

“Daerah dipersilakan mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan yang diperlukan untuk dapat diusulkan kembali di tahun berikutnya,” ungkap Kaspinor.

Baca Juga :  Gubernur Silaturahmi Ke Kajati Kalteng dan Korem 102/PP

Kepala Bappedalitbang Kalteng juga menyarankan berkenaan dengan rencana pembangunan bandara Sebuai diantaranya terkait dengan permasalahan lahan, menunggu penerbitan SK Menteri LHK tentang pelepasan kawasan hutan.

“Sambil menunggu penyelesaian pelepasan kawasan hutan tersebut, Pemkab Kotawaringin Barat dapat melakukan reviu dokumen FS, DED, melakukan upaya untuk pengamanan aset misal dengan membuat pagar keliling di lahan rencana bandara, peningkatan jalan menuju bandara (Pangkalan Bun-Sebuai),” sebut Kaspinor.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas Perhubungan Kalteng Joko Tri Wahyono menambahkan, peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun telah diusulkan Pemprov Kalteng kepada Menteri Perhubungan pada tahun 2022, dengan usulan mendesak adalah overlay landasan pacu agar dapat didarati pesawat jenis Airbus A320-200.

Selain itu, lanjut dia, usulan peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun tahun 2024 telah dibahas dalam forum Musrenbangnas tahun 2023, dengan hasil diakomodir dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran Kemenhub tahun 2024.

Menurut Joko, terkait rencana bandara baru Sebuai secara perencanaan teknis tidak ada masalah, sudah ada FS yang disusun tahun 2013, master plan disusun tahun 2014, studi Rancangan Teknik Terinci (RTT) dan studi analisis mengenai dampak lingkungan tahun 2015, dan perlu dilakukan review terhadap dokumen perencanaan teknis tersebut.

“Yang masih menjadi masalah terkait dengan lahan yang berada di kawasan hutan dan menunggu SK Menteri LHK untuk pelepasan kawasan hutan tersebut,” pungkasnya.(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan