Banjarmasin, KP – 2 orang pengedar narkotika berinisial BE alias Ferdy (48) dan M alias Zabes (37) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di dua tempat berbeda, Sabtu (17/6).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, tersangka Ferdi ditangkap di rumah bedakan yang disewanya di Jalan Kelayan A Gg Setuju Ujung RT 14.
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti berupa 2 paket sabu-dengan sabu berat bersih 0,31 gram, timbangan digital, bong, sendok sabu, mancis, 1 pak platik klip, handphone Vivo Y22 serta uang tunai Rp 160 ribu.
Iptu Sudirno menceritakan, tersangka Ferdi ditangkap malam hari sekitar pukul 19.00 Wita setelah sebelummnya anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka Ferdi sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Banjarmasin Utara.
Informasi ini ditindaklanjuti anggota Buser Banjarmasin Utara dengan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, petugas mengetahui tersangka Ferdi berada di rumahnya. Selanjutnya, mereka langsung menggerebek pria berusia 48 tahun ini di rumah bedakan tersebut.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu berhamburan di lantai depan. Petugas kemudian mengumpulkan di hadapan tersangka kemudian dimasukan dalam plastik klip,” katanya, Rabu (21/6).
Tak cukup di situ, kemudian tersangka Ferdi diminta petugas menunjukan penyimpanan sabu lainya dan kembali ditemukan di lobang lantai dapur 2 paket Sabu-sabu. Dari rumahnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Nah, saat hendak membawa tersangka Fendi ke kantor polisi, anggota tanpa sengaja melihat ada orang mencurigakan sedang membuang sesuatu saat berada di Jalan Kelayan B tepatnya pinggir Jalan RT 20 Banjarmasin Selatan.
Pria tersebut belakangan diketahui sering disapa Zabes warga Jalan KS Tubun Gang Tentram II RT 02 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Di sana anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,68 gram.
“Waktu itu anggota tanpa sengaja melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka Zabes yang ada di pinggir jalan membuang sesuatu, lalu dilakukan pengecekan dan diinterogasi. Tersangka Zabes mengakui membuang paket sabu lalu keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Iptu Sudirno mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fik/K-4)